Analisis Peredaran Bruto, Ketepatan Pemilihan Tarif Terhadap Perhitungan Pajak Terutang Badan Usaha Kecil Menengah Di Indonesia

Authors

  • Dyah Cahyasari Universitas Pradita

DOI:

https://doi.org/10.51170/jb.v2i2.271

Keywords:

Peredaran Bruto, Tarif dan Pajak Penghasilan Terutang

Abstract

Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan keringanan tarif bagi Wajib Pajak Badan yang baru memulai usahnaya, UMKM dan badan usaha dengan peredaran bruto kurang dari Rp. 4.800.000.000. Dasar aturan keringanan tarif tersebut mengacu pada 3 aturan: (1) Tarif PP 23 / 2018, (2) Tarif Pasal 31 E Fasilitas, (3) Tarif Norma Perhitungan. Wajib Pajak Badan yang memenuhi syarat menggunakan ketiga tarif tersebut, diperbolehkan bebas memilih tarif mana yang sesuai dan diterapkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tarif perhitungan mana yang lebih efektif dan menguntungkan bagi perusahaan dalam pemotongan PPh Terutang. Sumber data yang di gunakan adalah data sekunder yang di ambil dari laporan keuangan perusahaan . Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan teknik pengumpulan data secara time series. Metode Analisa data yang di gunakan adalah Metode Kuntitatif dan Deskripstif, Terbatas pada data penelitian 3 tahun, maka penggunaan Tarif Final tetap lebih menguntungkan UMKM, karena menghasilkan total PPh terutang paling rendah dan menguntungkan, kerugian yang terjadi pada tahun 2021 tidak terlalu berpengaruh. Berbeda jika data penelitian diperluas minimal 5 tahun dan kondisi perusaan masih terpuruk, maka Tarif PPh Pasal 31 E dianggap lebih menguntungkan dibandingkan Tarif Final. Semakin panjang data historynya, maka semakin akurat mengetahui dampak kerugian yang ditimbulkan.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-05-28

How to Cite

Dyah Cahyasari. (2022). Analisis Peredaran Bruto, Ketepatan Pemilihan Tarif Terhadap Perhitungan Pajak Terutang Badan Usaha Kecil Menengah Di Indonesia. Jurnal British, 2(2), 56-68. https://doi.org/10.51170/jb.v2i2.271