@article{Trisnawati_2022, title={Analisis Penyebab, Penyelesaian Dan Mitigasi Risiko Pencegahan Kredit Macet Pada Koperasi Simpan Pinjam }, volume={2}, url={https://jurnal.pradita.ac.id/index.php/jb/article/view/283}, DOI={10.51170/jb.v2i2.283}, abstractNote={<div class="page" title="Page 1"> <div class="layoutArea"> <div class="column"> <p>Kredit macet menjadi salah satu masalah yang ada pada koperasi simpan pinjam. Lembaga keuangan yang berasaskan kekeluargaan ini akan mengalami masalah keuangan jika pemberian kredit tidak didasari pada asas-asas penilaian kelayakan kredit secara professional serta kurangnya pemahaman dalam penilaian jaminan pada pemberian kredit. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan bertujuan untuk menganalisis kredit macet pada Koperasi Simpan Pinjam “Bina Usaha Sejahtera” Cirendeu Tangerang Selatan dilihat dari penyebab, cara penyelesaian terhadap kredit macet tersebut serta mitigasi risiko pencegahan yang dilakukan agar kredit macet tidak bertambah dan mempengaruhi rasio keuangan koperasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab kredit macet yaitu faktor internal dan faktor eksternal dari koperasi itu sendiri. Faktor internal kredit macet, yaitu: kurang selektifnya pihak koperasi dalam melakukan analisis pemberian kredit, adanya konflik interest dari karyawan koperasi itu sendiri. Sedangkan factor eksternal diakibatkan oleh penurunan kondisi ekonomi akibat pandemic. Penyelesaian kredit macet pada Koperasi Simpan-Pinjam “Bina Usaha Sejahtera” yaitu : (1) mengirimkan surat teguran kepada peminjam terkait tunggakannya membayar angsuran (2) mendatangi secara langsung ke rumah peminjam untuk mengetahui penyebab peminjam tidak membayar angsurannya dan serta untuk mengetahui itikad baik peminjam melunasi kewajibannya, (3) memberikan batas waktu mengangsur, (4) merestrukturisasi jangka waktu pinjaman sehingga jumlah angsuran menjadi lebih ringan, (5) menarik simpanan peminjam pada koperasi untuk membayar angsuran peminjam, (6) melakukan tindakan hukum dengan menjual barang agunan peminjam, (7) penghapusan kredit (write off). Untuk mencegah terjadinya kredit macet yang terus bertambah, Koperasi “Bina Usaha Sejahtera” melakukan langkah-langkah mitigasi risiko dengan memperketat penyaluran kredit baru melalui tahapan pemeriksaan dengan prinsip 5C yaitu : Character, Capital, Capacity, Condition of Economic dan Collateral.</p> </div> </div> </div>}, number={2}, journal={ Jurnal British}, author={Trisnawati, Luh Putu Puji}, year={2022}, month={May}, pages={30-43} }