ANALISIS KOMPARASI KEBIJAKAN PERPAJAKAN TRANSAKSI E-COMMERCE YANG BERLAKU DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN (UNI EROPA, AUSTRALIA, KOREA SELATAN, INDIA, TIONGKOK, AMERIKA SERIKAT, DAN JEPANG)

Authors

  • MUHAMMAD RHEZA RAMADHAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
  • ANINDYA FAUZIYAH BASUKI Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.51170/jb.v2i1.196

Keywords:

KEBIJAKAN PERPAJAKAN, TRANSAKSI E-COMMERCE, PPH, PPN

Abstract

Indonesia mengalami peningkatan pengguna platform e-commerce yang mengakibatkan pendapatan naik bagi penjual, baik perseorangan maupun badan, yang melakukan transaksi penjualan secara online. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan perpajakan bagi penjual online. Namun, pemerintah Indonesia masih memiliki beberapa kendala, salah satunya adalah transaksi e-commerce memiliki sifat tanpa batas. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan perbandingan kebijakan perpajakan atas transaksi e-commerce yang berlaku di Indonesia dengan kebijakan perpajakan atas transaksi e-commerce yang berlaku di negara lain, yaitu Uni Eropa, Australia, Korea Selatan, India, Tiongkok, Amerika Serikat, dan Jepang. Metode penulisan yang digunakan penulis adalah metode studi pustaka. Hasil dari penulisan karya tulis ini menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan atas transaksi e-commerce di Indonesia, Uni Eropa, Australia, Korea Selatan, India, Tiongkok, Amerika Serikat, dan Jepang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sejenisnya, seperti pajak konsumsi atas barang dan jasa serta pajak penjualan, dan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, terdapat beberapa negara yang membuat platform atau tim khusus untuk mengelola pajak dari transaksi e-commerce, yaitu platform Mini One Stop Shop (MOSS), sekarang disebut OSS (Uni Eropa); Korean Fair Trade Commission (KFTC) (Korea Selatan); Professional Team for E-Commerce Taxation (Protect) (Jepang). Oleh Karena itu, Indonesia perlu mencontoh Uni Eropa, Korea Selatan, dan Jepang dalam hal pembentukan sistem atau tim yang dikhususkan untuk mengelola pemungutan pajak dari transaksi e-commerce.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-01-30

How to Cite

RAMADHAN, M. R., & BASUKI, A. F. (2022). ANALISIS KOMPARASI KEBIJAKAN PERPAJAKAN TRANSAKSI E-COMMERCE YANG BERLAKU DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN (UNI EROPA, AUSTRALIA, KOREA SELATAN, INDIA, TIONGKOK, AMERIKA SERIKAT, DAN JEPANG). Jurnal British, 2(1), 1-17. https://doi.org/10.51170/jb.v2i1.196