Problematika Frasa ‘Pertahanan Keamanan’ Di Indonesia Tinjauan Dari Perspektif Teori Keamanan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.51170/jk.v1i2.248Keywords:
Sishankamrata, Keamanan Nasional, PertahananAbstract
Dalam konsep keamanan kebanyakan negara menggunakan frasa kata pertahanan tidak dipisah secara tegas dengan kata keamanan, tetapi dimaknai dalam satu frasa yang saling terkait yang tidak dipisahkan. Seperti dalam naskah National Security Strategy of UK (Inggris) berisi tentang pertahanan dan keamanan yang dimaknai dalam konteks untuk keamanan nasional. Di Indonesia juga frasa pertahanan keamanan digunakan dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang juga melibatkan aspek militer dan aspek non militer secara semesta. Namun, sejak era reformasi tahun 1998, penjabaran Sishankamrata dalam bentuk organisasi pelaksana fungsi, memisahkan antara organisasi pelaksana fungsi pertahanan, dan organisasi pelaksana fungsi keamanan. Hal ini masih diperdebatkan sampai dengan saat ini. Perdebatan ini menjadi pokok bahasan dalam artikel ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur dan wawancara untuk mencari data untuk menjawab pertanyaan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan terjadi perbedaan pemaknaan frasa pertahanan keamanan. Sehingga, menyebabkan ketidaksesuaian dengan makna Sishankamrata yang ada di UUD 1945. Perbedaan dalam pemaknaan frasa pertahanan keamanan mengakibatkan perbedaan dalam penjabaran aktor pelaksana fungsi pertahanan, dan aktor pelaksana fungsi keamanan. Hal ini tentunya akan mempengaruhi pengorganisasian pelaksana fungsi dalam penjabaran doktrin Sishankamrata di Indonesia dan tata kelola sistem keamanan nasional. Untuk itu, hasil penelitian menyarankan agar frasa kata pertahanan keamanan ini tidak keliru pemaknaannya, dan mengacu pada pemaknaan secara utuh tentang pertahanan keamanan seperti dalam konsep keamanan nasional yang berlaku universal